REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mencatat hanya 20 kafe di daerah itu yang berizin. Pemerintah mengklaim hal itu lantaran pihaknya selektif dalam memberi izin.
"Hanya 20 kafe," kata Kepala BPMPTSP Padang Didi Riyadi di Padang, Jumat (8/4).
Ia mengatakan pemberian izin itu benar-benar harus selektif agar tidak muncul permasalahan lain ke depannya sehingga banyak pertimbangan terkait hal itu. Terkait pengawasan kafe yang tidak berizin, BPMPTSP Padang menyerahkannya pada pihak atau dinas terkait termasuk Satpol PP dalam kebijakan penegakan peraturan daerah.
Menurutnya, penyerahan wewenang tersebut disebabkan dahulu pihaknya memang memiliki bidang khusus untuk pengawasan, namun saat ini sudah tidak ada lagi. Selain itu, ia menyampaikan dalam penegakan perda dan tindak tegas terhadap kafe tidak berizin, sebenarnya Satpol PP bisa menutup lokasi tersebut.
"Namun, kami menyarankan agar para pengusaha yang tidak berizin itu segera mengurus izin dulu," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan sebenarnya daerah itu telah meninggalkan prinsip-prinsip adat istiadat yang ada dengan semakin banyaknya kafe-kafe sekaligus tempat karoke atau hiburan. "Parahnya, lokasi itu bahkan tidak berizin, namun tetap beroperasi," tegas Ketua Pansus I DPRD Padang terkait bidang hukum dan pemerintahan itu.
Ia menyampaikan juga terdapat banyak tempat dengan izin rangkap seperti yang awalnya izin kafe malah selanjutnya dijadikan tempat karaoke. Menurutnya, hal itu jelas salah dan hendaknya pemerintah kota menindak tegas termasuk lebih selektif dalam pemberian izin.