Jumat 08 Apr 2016 14:04 WIB

Tega! Pembina Pramuka Cabuli Anak Didiknya di Tambun

Rep: c38/ Red: Teguh Firmansyah
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi menangkap seorang pembina pramuka yang diduga mencabuli  beberapa anak didiknya di SMP N 10 Tambun Selatan. Pelaku berinisial Z (30 tahun) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kecamatan Mustikajaya.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, menuturkan, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada di Kampung Pabuaran RT 02/RW 02, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Ia melarikan diri setelah mengetahui para korban melaporkan perbuatannya ke Polresta Bekasi.

"Pelaku berinisial Z sudah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa siswi SMPN 10 Tambun Selatan yang biasa dilakukan di samping sekolah," kata Awal Chairuddin kepada awak media, Kamis (7/4).

Awal menerangkan, pelaku merupakan guru pramuka yang bertugas melatih pramuka setiap hari Kamis di SMP tersebut. Pada saat itulah, dia melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, seperti mencium dan memegang bagian yang tak seharusnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain akta kelahiran asli salah satu siswi berinisial N, baju pramuka lengan panjang warna cokelat muda, dan rok pramuka warna cokelat tua.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 76-E juncto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolresta Bekasi.

Baca juga, 15 Anak di Garut Diduga Jadi Korban Pencabulan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement