Jumat 08 Apr 2016 14:37 WIB

Masuk Kawasan Pariwisata Nasional, Begini Langkah Kintamani

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Achmad Syalaby
Sejumlah warga berada di kawasan Geopark Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Foto: Antara
Sejumlah warga berada di kawasan Geopark Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali akan memperbaiki pengelolaan wisata di Kintamani. Ini menyusul masuknya wilayah Batur sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

"Perbaikan pengelolaan wisata di Kintamani menjadi salah satu fokus kerja pertama kami," kata Bupati Bangli, Made Gianyar, Jumat (8/4). Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menata kembali pintu masuk kawasan. Caranya adalah mengubah sistem retribusi, peforma petugas pemungut retribusi, dan relokasi pedagang-pedagang yang mengganggu ketertiban umum. 

Selama ini wisatawan sering mengeluhkan banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan terkesan 'memaksa' wisatawan untuk berbelanja. Mereka dikenal dengan pedagang acung.

"Pedagang-pedagang tersebut akan kami berikan sosalisasi dan pelatihan," ujarnya. Langkah kedua adalah memberlakukan Jalan Raya Kintamani hanya untuk wisatawan dan penduduk setempat per 2018. Bagi pihak yang biasanya menggunakan jalan ini sebagai akses menuju wilayah Kabupaten Buleleng, maka jalurnya akan diarahkan ke sekitar Bayung Gede. 

Langkah ini harapannya akan mengurangi kemacetan lalu lintas di Kintamani. Gubernur Provinsi Bali, I Made Mangku Pastika mengatakan Kintamani menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara dan doestik. Beberapa faktor, seperti keberadaan pedagang yang tidak tertib juga sampah mengurangi nilai estetikanya.

"Bupati dan jajarannya perlu membuat segera perencanaan dan mengajukan langsung ke pusat," kata Pastika. Pastika juga menyoroti permasalahan Galian C di wilayah Batur yang penanganannya saat ini masuk ke ranah provinsi. Menurutnya, ke depannya Galian C tidak diperbolehkan lagi karena sudah diatur Undang-Undang. Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini sementara memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk truk pengangkut pasir. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement