REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita enam unit kontainer 20 feet yang berisi 136 ton pupuk ilegal, Jumat (8/4). Pupuk-pupuk ilegal tersebut diproduksi oleh sindikat pembuatan dan pengedaran pupuk ilegal yang telah beroperasi sejak 2007.
Bukan hanya ilegal karena tidak mengantongi izin produksi dan pengedaran, pupuk-pupuk ilegal tersebut tidak memiliki kompososi yang sesuai dengan yang tercantum dalam label maupun standar pupuk yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Dampaknya, petani mengalami kerugian karena produktivitas pertanian tidak optimal.
"Sindikat ini memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas, yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Nandang Jumantara dalam konferensi pers bertajuk "Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pengungkapan Sindikat Pupuk Ilegal", di Jakarta, Jumat (8/4).
Selain menyita ratusan ton pupuk, Polisi juga menyita lima unit truk trailer, 12 mesin pembuat pupuk, 41 peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk, 10 karung dan setengah galon bahan pembuat pupuk, lima macam dokumen terkait pupuk serta enam buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk.
Nandang menceritakan kronologis penangkapan dan penyitaan yang diawali pelaporan oleh masyarakat. Penyelidikan pun segera dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dimulai pada 24 Februari 2016. Polisi mengamankan dua kontainer 20 fit yg berisi 48 ton pupuk ilegal merek NPK Berlian 151515.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, lanjut dia, keesokan harinya pada 25 Februari 2016 polisi mengamankan satu kontainer 20 feet yang berisi 24 ton pupuk ilegal merek NPK Berlian 161616. Seluruh pupuk ilegal yang terdapat dalam tiga kontainer tersebut diproduksi dan diedarkan oleh tersangka berinisial ES. Rencananya, pupuk-pupuk ilegal tersebut akan dikirim ke Medan dan Sumatera Utara.
Selanjutnya pada 27 Februari 2016 Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan kontainer 20 feet berisi 20 ton pupuk ilegal merek NPK Plus Ponskha yang diproduksi dan diedarkan oleh tersangkan S. Pupuk rencananya akan dikirim ke Dumai dan Riau.
Penyelidikan, penangkapan dan penyitaan terus berlanjut pada 1 Maret 2016. Polres mengamankan 1 kontainer 20 fit berisi 24 ton pupuk ilegal merek Phospate Alam SP-36 yang rencananya akan dikirimkan ke Medan dan Sumatera Utara.
"Kemudian pada 5 Maret 2016 Polres Tanjung Priok mengamankan 1 kontainer 20 feet berisi 20 ton pupuk ilegal merek Raja Sawit Ponskha yang diproduksi dan diedarkan oleh tersangka IS," paparnya. Pupuk ilegal tersebut rencananya akan dikirimkan ke Medan dan Sumatera Utara.