Jumat 08 Apr 2016 16:28 WIB

42.058 Botol Miras Selundupan Gagal Beredar

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Upaya penyelundupan 42.058 botol minuman keras digagalkan petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan. Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas melakukan analisa informasi intelijen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, miras selundupan itu masuk dari Singapura melalui jalur laut ke Pelabuhan Belawan.

"Miras tersebut dikirim dalam tiga kontainer yang sebelumnya disamarkan sebagai bijih plastik," kata Heru di Belawan, Medan, Jumat (8/4).

Heru mengatakan, tiga kontainer berukuran 40 feet tersebut masuk ke Pelabuhan Belawan pada 2 Maret lalu. Dalam dokumen yang diberikan importir PT IJP, kontainer itu disebut berisi linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau bijih plastik seberat 74.250 Kg.

Kontainer itu, lanjutnya, masuk melalui jalur kuning sehingga hanya dilakukan pemeriksaan terhadap berkas dokumen dan tanpa pemeriksaan fisik barang. Namun, ditunggu hingga 10 Maret, kontainer itu belum juga dibuka.

Berbekal informasi intelijen, Bea Cukai pun kemudian melakukan pemeriksaan isi kontainer itu. "Dalam note hasil intelijen itu kita minta importir membuka kontainer untuk diperiksa," ujar Heru.

Dari hasil penggeledahan itu, ternyata petugas menemukan 3.676 karton berisi 42.058 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Muatan ini berbeda dengan yang tertuang dalam dokumen yang diberikan importir.

"Atas penyelundupan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 13,6 miliar dari sektor pajak. Tentu juga merugikan importir lain yang bayar pajak impor jika sampai lolos ke pasaran," kata Heru.

Heru mengatakan, tiga orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelundupan ini. "Soal status tersangka, nanti kalau sudah waktunya kita umumkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan ini telah melanggar Pasal 103 Huruf A jo Pasal 102 Huruf H UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara selama satu hingga 10 tahun dan atau denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement