Jumat 08 Apr 2016 17:24 WIB

Lakukan Pelanggaran Syariah, PKS Lakukan PAW Gamari Sutrisno

Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS
Foto: Republika/ Wihdan
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan partainya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR karena dinilai melakukan pelanggaran syariah.

"Kalau keterangannya itu melakukan pelanggaran syariah kemudian dinasihati namun beliau tidak mau menerima," katanya di Jakarta, Jumat (8/4).

Ia mengatakan, karena pelanggaran syariah maka yang memprosesnya adalah Dewan Syariah PKS karena yang bersangkutan tidak mematuhi atas teguran yang disampaikan partai. Al Muzzammil tidak bersedia menyebutkan rincian pelanggaran syariah yang dilakukan Gamari sehingga di-PAW oleh partainya.

"Sudah berulang kali diproses pelanggaran syariah, sudah diproses persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam laman resminya, DPP PKS menyebutkan telah mengajukan dua surat pergantian antarwaktu (PAW) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat pertama tertanggal 5 April 2016 pengajuan PAW atas nama Gamari Sutrisno, anggota Fraksi PKS dengan nomor Anggota A 109. Surat kedua tertanggal 6 April 2016 pengajuan PAW atas nama Fahri Hamzah dengan nomor anggota A 118.

Dalam kedua surat yang ditandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Wakil Sekjen Mardani Ali Sera tersebut DPP PKS mengusulkan pemberhentian keduanya dari jabatannya sebagai anggota DPR dan meminta pimpinan DPR menyampaikan usulan pemberhentian itu kepada Presiden Jokowi untuk memperoleh peresmian pemberhentian keduanya.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyatakan, pengajuan PAW untuk kedua anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut karena keduanya telah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan di PKS.

"Karena keduanya sudah diberhentikan dari PKS, maka posisi keduanya sebagai anggota Dewan yang mewakili PKS harus digantikan dengan caleg lain yang memiliki suara terbanyak setelah keduanya," kata Sohibul Iman, Rabu (6/4).

Sohibul mengatakan terkait alasan pemberhentian keduanya, karena melanggar AD/ART partai sehingga mendapat sanksi pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

Dalam surat tersebut juga DPP PKS meminta penggantian keduanya dengan calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan masing-masing yang memiliki suara kedua terbanyak.

Fahri Hamzah terpilih dari Dapil Nusa Tenggara Barat, sedangkan Gamari Sutrisno dari Dapil Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Blora, Grobogan, Pati, Rembang.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement