REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mohammad Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (8/4) sore. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti baru dalam penyidikan kasus suap tersebut.
"Masih dalam kepentingan penyidikan kasus dugaan suap reklamasi, penyidik mencari bukti-bukti baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Menurut Priharsa, penggeledahan rumah politikus Gerindra itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. "Kita belum tau hasilnya apa, karena penyidik masih melakukan penggeledahan hingga saat ini," katanya.
Sebelumnya juga, KPK menemukan uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah 85 bundel di ruangan kerja Sanusi. Dugaan kasus suap ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu.
KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD, dan dilakukan secara bertahap.
Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.