REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Jumat mulai memberlakukan tarif baru untuk angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah ibukota.
"Mulai hari ini, tarif angkutan umum yang baru sudah mulai kami berlakukan. Surat Keputusannya sudah saya tanda tangani," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/4).
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Ahok itu menegaskan apabila diketahui masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada angkutan umum yang bandel, tidak mau menurunkan tarifnya, langsung kami tindak tegas. Kami akan menggelar razia untuk mengecek apakah semua angkutan sudah menurunkan tarif atau belum," ujar Basuki.
Seperti diketahui, sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transpirtasi DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah bersepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di wilayah ibukota.
Surat Keputusan (SK) mengenai penurunan tarif angkutan umum tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sehingga dapat diberlakukan.
Rincian penurun tarif angkutan umum tersebut, yakni tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500 dan tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.