REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, meringkus pelaku judi yang memanfaatkan teknologi komputer atau "online' dengan omzet yang cukup besar mencapai Rp 5 juta per hari.
"Kami tangkap yang bersangkutan. Pelaku menggunakan web hosting dari luar negeri dan pelaku ini bandar," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waluya di Blitar, Jumat (8/4).
Ia mengatakan, pelaku ini bekerja dan setiap hari mendapatkan keuntungan dari judi "online" tersebut. Rata-rata per hari keuntungannya mencapai Rp 5 juta.
Untuk taruhan, ia mengatakan mayoritas warga di Blitar. Namun, terdapat juga warga luar daerah. Mereka dalam melakukan judi hanya lewat dalam jaringan, sehingga tidak perlu bertemu.
Sementara itu, pelaku yang ditangkap polisi berinisial S (32) warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar serta Z (30) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh polisi. Selain menahan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, misalnya seperangkat komputer lengkap dengan CPU, komputer jinjing, modem, telepon seluler, anjungan tunai mandiri (ATM) serta beberapa buku tabungan dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kepada polisi, pelaku mengaku menawarkan angka-angka yang nanti akan dipilih oleh anggota. Selanjutnya, setelah member atau anggota memilih angka, lalu bertransaksi dengan rekening bank. "Buatnya apa yang dipilih oleh anggota dan biasanya transaksi lewat rekening," katanya saat dikonfirmasi.
Ia enggan mengungkapkan nominal pendapatan yang ia terima dengan aksi judi "online" yang ia lakukan. Namun, polisi sudah melakukan pemeriksaan awal dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan, guna menelusuri lebih dalam lagi praktik judi lewat "online". Saat ini, pelaku masih ditahan di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.