REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menahan seorang ibu rumah tangga bernama Sulikah (30) yang diduga menjadi otak perampasan uang senilai Rp 25 juta dengan melibatkan anak serta keponakannya yang masih di bawah umur.
"Untuk pelaku utama perampasan kami lakukan penahanan, sementara dua eksekutor yang masih keponakan dan anak pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Jumat (8/4).
Supriyanto mengatakan, dua pelaku lain yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP diientifikasi berinisial IF (14/keponakan) dan DP (13) sementara hanya menjalani pemeriksaan dan dikenai wajib lapor.
Ia tidak menjelaskan rinci status hukum IF dan DP, kecuali Sulikah yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Supriyanto, aksi perampasan terhadap korban Sri Haryati (49) yang masih tetangga pelaku murni direncanakan oleh Sulikah dengan modus merampok di tengah jalan oleh IF dan DP yang bertindak sebagai eksekutor. "Tersangka Sulikah sempat pura-pura menemani korban mengambil uang di rumah anak korban di Desa Sumberingin. Saat perjalanan pulang usai mengambil uang senilai Rp 25 juta itulah aksi perampasan terjadi," paparnya.
Menurut Supriyanto, insiden perampasan uang terjadi pada Kamis (7/4) di jalan umum Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 08.30 WIB.
Modus yang digunakan, kata dia, pelaku menyiramkan tepung yang telah dicampur tumbukan cabai ke arah muka korban.
Aksi perampasan berencana dengan melibat dua anak di bawah umur itu terbongkar setelah polisi memeriksa korban Sri Haryati dan Sulikah yang saat itu menjadi saksi kejadian. "Penyidik menemukan adanya keterangan dari pelaku yang dirasa ada kejanggalan," ujarnya.
Setalah dilakukan pendalaman dan konfrontir keterangan antara korban, saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan jika perampasan tersebut sudah direncanakan.
"Setelah disingkronkan lagi antara keterangan pelaku beserta dengan keponakan serta anak pelaku, terungkap bahwa otak dari perampasan adalah Sulikah," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, lant Supriyanto, tersangka Sulikah dijerat dengan pasal 365 ayat 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.