Sabtu 09 Apr 2016 08:00 WIB

Kejaksaan Agung Belum Sikapi Kasus Novel Baswedan

Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mengambil sikap terkait perkara Novel Baswedan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu (PN) memutuskan perkara penyidik KPK itu untuk tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Kita masih mempelajarinya karena kita belum menerima putusannya dari pengadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/4).

Nantinya, kata dia, jika sudah diterima akan diputuskan apakah lanjut ke pengadilan atau mendeponirkannya. Pada Kamis 31 Maret 2016, hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim praperadilan, Suparman.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yakni pihak jaksa penuntut umum, yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement