Sabtu 09 Apr 2016 14:56 WIB

DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi Sampai 2019

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Very Yonnevil Munir mengatakan DPRD DKI telah sepakat untuk menunda pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎ Hal ini dilakukan menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus suap pembahasan Raperda yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan PT Agung Podomoro Land.

"Biar ini dibahas DPRD DKI Jakarta periode akan datang saja" kata Very dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurutnya, sejak awal pembahasan Raperda tersebut sudah bermasalah dan terkesan dipaksakan. Dari pandangan umum paripurna, sejumlah fraksi meminta pengkajian mendalam dari segi sosial, ekonomi maupun lingkungan, meski kemudian tidak ada pengkajian mendalam lebih lanjut.

Namun anehnya, pembahasan Raperda tersebut terus dilakukan meskipun tidak mencapai kuorum. Bahkan menurutnya, pembahasan itu dilanjutkan oleh Badan Legislasi Daerah (Baledga) yang jumlah kehadirannya tidak mencapai 30 persen anggota.

Prijanto Ungkap Kepentingan Pemprov DKI Bermain di Kasus Reklamasi

"Pemaksaan dari pimpinan. Paripurna ini sudah dilakukan empat kali, ini kesannya Raperda ini harus disegerakan," katanya.

Ia juga tidak menampik peran serta eksekutif dalam pembahasan Raperda Reklamasi tersebut. Karena di setiap kesempatan pembahasan selalu menyertakan pihak eksekutif.

"Selalu (ada) ekskutif dalam pembahasan pasal per pasal, karena ini kan juga usulan eksekutif," katanya.

Adapun kasus suap ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.

Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement