Sabtu 09 Apr 2016 21:49 WIB

Prijanto: Ada Manipulasi Aturan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil gubernur DKI Jakarta, Prijanto menyebut adanya manipulasi aturan dalam penerbitan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, yang belakangan menjadi polemik.

"Saya menyatakan ini ada manipulasi aturan dengan penafsiran masing-masing oleh para pejabat negara," ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (9/4).

Padahal, kata dia, pemberian izin reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyatakan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) sebagai kawasan strategis nasional dan kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat.

"Jadi tidak usah bingung ini kewenangan siapa. Sudah jelas ada perbedaan kewenangan antara kawasan strategis nasional dan yang tidak," ucap dia.

Prijanto juga menduga pelaksanaan reklamasi sangat berkaitan dengan kepentingan eksekutif, legislatif, dan pengembang. Mengingat betapa besarnya keinginan Pemerintah Provinsi DKI meloloskan dua perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta perda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement