Sabtu 09 Apr 2016 22:04 WIB

Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polisi

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 288 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Miras itu rencananya akan diseludupkan ke Jambi.

"Tim telah menyita ribuan kaleng minuman yang berasal dari pekanbaru tersebut," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi P SIk di Teluk Kuantan, Sabtu (9/4).

Ia mengaku telah berusaha keras mengurangi tingkat kriminalitas yang terjadi di daerah, melalui 'operasi bersinar' yang digelar kepolisian setempat dan berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan botol minuman tanpa izin. Polres menggelar razia dengan target meminimalisasi kegiatan pencurian, kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas dan hingga mencegah peredaran narkotika.

"Namun dalam operasi banyak yang ditemukan di lapangan," ucap dia.

Minuman keras yang dibawa Pr (56 tahun) warga Lingkar merah Muaro Bungo Jambi diperiksa oleh tim di lapangan, ternyata tidak ada izin untuk membawa dan mengedarkannya sehingga ditahan oleh kepolisian. "Apresiasi tinggi diberikan kepada tim operasi," ujarnya.

Humas Polres Kuansing Musabi mengatakan, wilayah Kuansing rawan narkotika dan tindak kriminalitas, karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan semaksimal mungkin agar tidak meresahkan masyarakat. "Masyarakat sebaiknya waspada, dampak minuman keras sangat besar," ucapnya.

Sejumlah warga di wilayah Kuansing sudah mulai menyadari dampak negatip atas peredaran narkoba dan minuman keras sehingga setiap ada peredaran langsung melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Jenis minuman keras yang diamankan tersebut yakni merk Mansion House sebanyak 240 botol, Jack Daniels sebanyak 24 botol dan Countreau sebanyak 24 botol.

"Operasi dilakukan di depan Kajari Teluk Kuantan," ujarnya.

Tersangka membawa minuman keras menggunakan sebuah mobil merk Kijang Inova dengan nomor polisi BH 1790 HN, atas kejadian itu pelaku melanggar pasal 8 ayat 2 Perda Kuansing nomor 20 tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat dan terancam 6 bulan kurungan dan denda senilai Rp 5 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement