Sabtu 09 Apr 2016 22:04 WIB

Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polisi

Red: Karta Raharja Ucu
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 288 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Miras itu rencananya akan diseludupkan ke Jambi.

"Tim telah menyita ribuan kaleng minuman yang berasal dari pekanbaru tersebut," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi P SIk di Teluk Kuantan, Sabtu (9/4).

Ia mengaku telah berusaha keras mengurangi tingkat kriminalitas yang terjadi di daerah, melalui 'operasi bersinar' yang digelar kepolisian setempat dan berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan botol minuman tanpa izin. Polres menggelar razia dengan target meminimalisasi kegiatan pencurian, kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas dan hingga mencegah peredaran narkotika.

"Namun dalam operasi banyak yang ditemukan di lapangan," ucap dia.