REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI --- Sebanyak seribu nelayan Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur mendapatkan bantuan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan perlindungan terhadap nelayan yang merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran iuran dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, program pemberian bantuan iuran kepada nelayan Muncar, Banyuwangi merupakan bagian dari program perlindungan asuransi untuk satu juta Nelayan di Indonesia pada 2016.
"Nelayan memang sudah selayaknya dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Tempat Pelelangan Ikan Kalimati, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (9/4).
Agus melanjutkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memberikan bantuan serupa kepada ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Cilacap, Jawa Tengah, dan Kota Sibolga, Sumatra Utara. Adapun perlindungan yang diberikan kepada para nelayan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Pilihan kepesertaan untuk dua program ini hanya terbatas kepada pekerja pada sektor BPU, dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per bulannya.
Agus berharap, selepas enam bulan, para nelayan bisa melanjutkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan terus membayar premi yang hampir setara dengan harga satu bungkus rokok setiap bulannya. Premi bisa terus dibayarkan dengan cara mandiri atau dibayarkan sendiri oleh sang nelayan ataupun dikoordinasikan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama nelayan di Muncar.
Menurut Agus, pemberian bantuan perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari. Selain itu, pemerintah juga bisa berkontribusi langsung dalam melindungi para nelayan dengan alokasi anggaran yang dimiliki.
Saat memberikan sambutan di hadapan para nelayan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Agus pun berharap agar program yang pertama kali dilakukan saat Launching Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015 yang lalu tersebut dapat dilakukan berkesinambungan dengan bantuan pemerintah. Hal itu penting dilakukan karena selama ini perlindungan atas risiko yang dihadapi para nelayan selama bekerja belum tersentuh pemerintah.
Agus menambahkan, melalui pemberian stimulus iuran ini diharapkan akan meningkatkan kepedulian pemerintah, masyarakat, dan para nelayan akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya. Ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut. Selain JKK, perlindungan lainnya adalah JKm yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, di luar pekerja BPU, ada empat program yang wajib diikuti para pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Keempat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut yaitu JKK, JKm, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
Sampai kuartal I 2016, kata Ilyas Lubis, pertumbuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan tren membaik. Target kepesertaan tahun ini adalah 21,9 juta peserta atau naik sekitar 3 juta peserta dari jumlah anggota sampai akhir 2015 yang mencapai 18,9 juta.
"Dari target penambahan peserta tahun ini, realisasi sampai kuartal I sudah 30 persen," kata Ilyas.
Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, pemerintah saat ini sangat serius memberi perlindungan kepada para nelayan. Selain memasukkan nelayan ke dalam program jaminan sosial, pemerintah juga memberikan kenyamanan dan kesempatan yang lebih besar kepada nelayan dalam mencari ikan. Pemerintah tak segan-segan membakar dan menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal dari negara asing.
"Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Bu Susi Pudjiastuti, pemerintah sudah menenggelamkan sekitar 160 kapal penangkap ikan ilegal dari negara asing. Ini semua dilakukan agar tangkapan ikan nelayan lebih banyak," kata Rizal.
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Mina Sehat Sejahtera Muncar, Banyuwangi, Munir (43 tahun), mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kerja dan asuransi kematian bagi para nelayan. Menurut dia, premium sebesar Rp 16.800 per bulan relatif terjangkau oleh para nelayan dengan nilai manfaat yang sangat besar.
"Kita melaut jadi lebih tenang karena ada asuransi. Insya Allah setelah enam bulan saya dan anggota KUB lainnya akan saya minta untuk melanjutkan secara mandiri premium BPJS," kata Munir.