REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan kembali berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (12/4) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal yakin berkas tersebut bisa dinyatakan telah lengkap dan tidak dikembalikan lagi oleh JPU. Iqbal mengatakan dengan dibolak-balikkan berkas tersebut oleh JPU ke penyidik jangan diartikan telah terjadi kekacauan.
Menurutnya berkas yang di bolak balikkan sudah biasa supaya berkas tersebut kuat di pengadilan. "Biasa itu bolak-balik berkas, jangan berpersepsi bahwa ini kacau dan lainnya. Tidak, tidak kacau," ujarnya di Jakarta Selatan, Ahad (10/4).
Iqbal mengatakan untuk melengkapi berkas tersebut pihak JPU dan penyidik terus berkoordinasi dan komunikasi. Hanya saja kembali Iqbal enggan mengatakan bukti apa lagi yang diminta oleh pihak JPU.
"Hanya beberapa saja, tapi maaf tidak bisa kami sebutkan apa itu karena itu kan materi penyidikan," katanya.
Iqbal berujar pihaknya akan segera melimpahkan tersebut ke JPU. Ia juga berharap supaya JPU tidak mengembalikan berkas tersebut dan dinyatakan P21.
"Insya Allah kita akan kembalikan Selasa (12/4) ini paling cepat, mudah-mudahan dalam waktu yang engga berapa lama P21, lengkap. Doakan saja," ujarnya lagi.
Iqbal menambahkan polisi menegakkan hukum siapa saja yang bersalah harus ditindak. Dan bahwa proses penyidikan tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum dan menghukum yang bersalah.