Ahad 10 Apr 2016 18:27 WIB

DPRD: Kelanjutan Reklamasi Ada di Tangan Gubernur

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan proyek reklamasi menjadi pertanyaan menyusul dugaan kasus suap yang menyertainya. DPRD DKI menyerahkan keputusan kelanjutan atau penghentian reklamasi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anggota Komisi D dan Banggar DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengakui jika keputusan tersebut memang ada di tangan Gubernur. Sedangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) zonasi pantai utara Jakarta menurutnya sudah dihentikan pembahasannya.

"Soal proyek reklamasi itu kewenangan Gubernur untuk melanjutkan atau menghentikannya. Sedangkan pembuatan perda zonasinya dihentikan pembahasannya oleh DPRD," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (10/4)

Selain itu mengenai Raperda Tata Ruang pun kata dia sudah dihentikan. Sebab Perda Zonasi tang merupakan dasar hukum perda tata ruang belum disahkan. "(Perda tata ruang) Sama juga dihentikan karena perda zonasi sebagai dasar perda tata ruang tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Komisi E PDIP Merry Hotma mengkonfirmasi kalau Raperda tata ruang pantai utara sudah ditunda. Adapun mengenai kelanjutan proyek reklamasi, ia belum mengetahuinya.

"Sesuai rapat pimpinan DPRD, pembahasan raperda tata ruang pantura ditunda, kalau proyek reklamasinya kami enggak tahu," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement