REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jajaran Korem 042/Garuda Putih (Jambi), dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.
"TNI khususnya Angkatan Darat (AD) tidak mentolerir prajurit-prajurit yang terkena narkoba, baik itu sebagai pemula, pecandu apalagi pengedar," kata Danrem 042 Gapu Kolonel Inf Makmur, usai melaksanakan apel pemecatan di Makorem setempat, Senin (11/4).
Pemecatan prajurit TNI dengan Tidak hormat ini, kata Makmur, adalah bentuk dari komitmen TNI khususnya TNI AD dalam memerangi narkoba. Danrem mengatakan akan ada sidang percepatan bagi anggotanya yang tersandung kasus narkoba.
"Jadi, tidak ada larut-larut kasus narkoba, jika tahu dia terlibat narkoba tentunya akan langsung diproses," tegas Danrem.
Dua prajurit TNI yang dipecat akibat penyalahgunaan narkoba itu yakni Ahmad Yani yang bertugas di Kodim 0419/Tanjung Jabung dan Guntur anggota yonif 142/KJ. Namun satu di antara keduanya tidak hadir dalam upacara pemecatan karena masih dalam menjalani proses hukuman.
"Saat ini Guntur anggota Yonif Ksatria Jaya sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang," kata Makmur menjelaskan.
Danrem berharap ke depannya seluruh aparat TNI khususnya di jajaran Korem 042 harus sadar dan menginggat bahwa untuk masuk menjadi anggota TNI tidaklah mudah.
"Begitu susahnya masuk tentara baik tes maupun yang lain-lain. Sebelum melakukan sesuatu harus ingat kepada orang tua, bagaimana upaya orang tua mendidik kita. Namun begitu tersandung narkoba siap-siap di pecat dan kita tidak ada istilah toleransi harus keluar dari asrama," kata Danrem.