Senin 11 Apr 2016 11:31 WIB

Terlibat Narkoba, 6 Anggota Kodam Sriwijaya Jalani Mahmil

Ilustrasi sidang.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak enam anggota Kodam II/Sriwijaya menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mahkamah Militer Palembang, Senin (11/4).

Sidang terbuka yang dipimpin majelis hakim Letkol CHK Syafii Marif itu dihadiri Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjutak serta anggota dari kesatuan yang disidang. Anggota TNI yang menjalani sidang itu masing-masing Prajurit Kepala Dirga Rahmad, Serka Paulus Pilatus Hendro, Serda Supangat yang ketiganya dari kesatuan Rindam II/Sriwijaya.

Selain itu juga menjalani sidang narkoba yakni Prada Wilson dari kesatuan 144/JY, Sertu Syahrial Rusbi dari Batalyon 141/AYJP dan Koptu Agus Prasojo dari Kodim Palembang.

Kasdam disela-seka sidang kepada wartawan mengatakan, sidang narkoba memang dipercepat karena pihaknya sekarang ini bersih-bersih terhadap barang terlarang tersebut. Sidang juga terbuka untuk umum termasuk anggota TNI dari kesatuan yang menjalani sidang, ujar Kasdam.

Bahkan, menurut dia, sidang ini ada juga diprediksi hasil tes urine lalu mereka diduga positif sehingga mereka ikutsertakan untuk menyaksikan persidangan tersebut. Yang jelas, hasil keputusan sidang tersebut bila putusannya narkoba maka akan dilakukan pemecatan.

Memang, untuk pemecatan sendiri bila terbukti dan telah diputuskan hakim akan dijadwalkan secara khusus. "Yang jelas Kodam II/Sriwijaya tidak main-main terhadap kasus narkoba dan bila terbukti akan dipecat," tambah Kasdam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement