Senin 11 Apr 2016 12:18 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Bantah Terima Uang Suap Reklamasi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua Balegda DPRD DKI, M Taufik diperiksa KPK, Senin (11/4). Taufik mengatakan, kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang menjerat adiknya, M Sanusi.

Taufik pun menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi di Jakarta Utara. "Saya tidak pernah terima uang dan berhubungan dengan Agung Sedayu Group," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Terkait kontribusi tambahan pengembang yang menjadi perdebatan dalam pembahasan raperda, kata dia, Balegda hanya berpegang pada perda sebelumnya dan usulan Bappenas sebesar lima persen. Namun, jika Pemprov DKI ingin besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen, lanjut dia,  dapat diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

"Perda hanya mengatur yang telah memiliki dasar hukum. Karena tidak ada dasar hukumnya, makanya kita bilang silakan di pergub, karena di perda harus ada dasar hukumnya," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara pun sudah tidak memiliki arti. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Saat pembahasan raperda itu dihentikan, proyek reklamasi juga tetap berjalan, padahal salah satu isi raperda untuk mengatur izin pelaksanaan," katanya.

Selain Taufik, penyidik KPK juga menjadwalkan pemerikaaan terhadap Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD, Ferrial Sofyan, dan Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, enggan memberikan komentar. Seperti halnya Taufik, Prasetio, Ferrial, dan Merry, juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD M Sanusi yang telah menjadi tersangka kasus ini.

Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Dameria Hutagalung, anggota Badan Legislasi DPRD DKI M Sangaji, dan anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Selamat Nurdin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement