Senin 11 Apr 2016 13:38 WIB

Damayanti Kena Semprot Hakim Tipikor

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (11/4). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Mien Tresnawati menganggap Damayanti mencla-mencle dalam memberikan keterangan.

Majelis hakim pun mengingatkan politikus PDI Perjuangan tersebut agar berkata jujur dalam memberikan kesaksian. "Anda selain saksi juga sudah jadi tersangka, jadi lebih baik jawab sejujurnya saja. Gak ada orang lain yang bisa menolong selain diri anda sediri. Makanya saudara jangan mencla-mencle jawabannya," kata majelis hakim.

Majelis hakim menganggap ada yang disembunyikan Damayanti saat ditanya terkait fee yang diterima anggota komisi V DPR dalam sitiap proyek aspirasi yang diajukan. Setelah didesak majelis hakim, akhirnya Damayanti mengakui di komisi V DPR ada sistem yang membolehkan anggotanya menerima fee dari proyek pembangunan yang digoal-kannya.

Sistem tersebutlah yang menyeret Damayanti berurusan dengan Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK). "Kenapa anda ikuti sistem itu kalau malah membuat anda menjadi seperti ini (berurusan dengan KPK)," kata majelis hakim.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI. Selain keempat anggota legislatif tersebut, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga turut menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.

Para penerima uang suap tersebut adalah Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.

Suap yang digelontorkan Abdul tak lain adalah agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan kata lain, dia ungin memengaruhi pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPRD disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement