REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (11/4). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Mien Tresnawati menganggap Damayanti mencla-mencle dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim pun mengingatkan politikus PDI Perjuangan tersebut agar berkata jujur dalam memberikan kesaksian. "Anda selain saksi juga sudah jadi tersangka, jadi lebih baik jawab sejujurnya saja. Gak ada orang lain yang bisa menolong selain diri anda sediri. Makanya saudara jangan mencla-mencle jawabannya," kata majelis hakim.
Majelis hakim menganggap ada yang disembunyikan Damayanti saat ditanya terkait fee yang diterima anggota komisi V DPR dalam sitiap proyek aspirasi yang diajukan. Setelah didesak majelis hakim, akhirnya Damayanti mengakui di komisi V DPR ada sistem yang membolehkan anggotanya menerima fee dari proyek pembangunan yang digoal-kannya.
Sistem tersebutlah yang menyeret Damayanti berurusan dengan Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK). "Kenapa anda ikuti sistem itu kalau malah membuat anda menjadi seperti ini (berurusan dengan KPK)," kata majelis hakim.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI. Selain keempat anggota legislatif tersebut, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga turut menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.
Para penerima uang suap tersebut adalah Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.
Suap yang digelontorkan Abdul tak lain adalah agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan kata lain, dia ungin memengaruhi pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPRD disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.