REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta hakim berlaku adil dalam memutuskan hasil sidang gugatan praperadilan terkait kasus korupasi dana hibah Kadin Jatim. Ini diungkapkan kuasa hukum termohon pascasidang praperadilan dengan agenda membacakan kesimpulan.
"Kami meminta hakim arif lagi bijaksana, karena putusan ini dinanti ribuan pasang mata dan diawasi lembaga negara lain seperti KY, Komisi Kejaksaan dan KPK," tutur Ahmad Fauzi di Pengadilan Negri Surabaya pada Senin (11/4).
Dalam jalannya sidang termohon memilih membacakan kesimpulan. Ini berbedah dengan pemohon yang tidak membacakan kesimpulan. Ahmad menjelaskan dalam kesimpulan tersebut pihak termohon membantah semua dalil yang disampaikan pemohon.
"Dalil mereka bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada kerugian negara. Pemohon dikatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Kemudian nebis in idem. Kita semua bantah dalil pemohon," tutur Ahmad.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pernyataan kuasa hukum pemohon yang menyebut penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattaliti merupakan nebis in idem. Kata dia, nebis in idem harus terhadap orang dan kasus yang sama. Sementara dalam kasus ini, kata Ahmad terdapat perbedaan.
Sementara itu kuasa hukum La Nyalla, Abdul Salam mengatakan pihaknya optimistis memenangkan praperadilan itu. Ia juga meminta agar haklim bisa belaku objektif dalam memutuskan hasil sidang yang akan berangsung pada esok hari.