REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Meski hidup di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lalapas) Lubukpakam, Deliserdang, narapidana berinisial TG alias Tony masih mengendalikan peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah. Bahkan, narkoba yang ia kendalikan telah beredar di sejumlah daerah termasuk Jakarta.
Saat diinterogasi oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra, Tony mengaku kerap mengonsumsi sabu di dalam Lapas.
"Iya, saya juga memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga," kata Tony, Senin (11/4).
Tony menyebutkan, dirinya merupakan napi kasus narkoba yang harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, Tony juga merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah masuk bui selama setahun karena terjerat kasus yang sama. Ini adalah tahun kelimanya di Lapas itu.
"Saya sudah hampir enam tahun menjalani masa hukuman di sana," ujarnya.
Tony memiliki ruangan ber-AC serta fasilitas tempat karaoke di dalam Lapas. Dalam pengungkapan yang dilakukan BNN kali ini, Tony diketahui sebagai orang yang memesan narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial B.
Setelah memesan, anak buah Tony, yakni MR dan suaminya HND, JT, serta AH bertugas mengedarkan narkoba di Medan. Dari tangan mereka, petugas menyita 21 kilogram sabu, 50 ribu ekstasi, dan 6 riu pil happy five.
Namun, barang haram tersebut gagal beredar karena mereka telah lebih dulu dibekuk tim BNN. Akibat perbuatannya, Tony dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
"Sudah pasti ancamannya TG ini hukuman mati karena jumlah (narkoba) yang besar. Tapi yang pasti gimana pelaksanaannya nanti. Kalau diancam mati tapi pelaksanaannya tidak, sama aja," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso.