Senin 11 Apr 2016 19:52 WIB

Penyidik Harus Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Siyono

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
  Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri), bersama Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas (kanan) memeriksa uang dari Densus 88 untuk keluarga almarhum Siyono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri), bersama Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas (kanan) memeriksa uang dari Densus 88 untuk keluarga almarhum Siyono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Mudzakir meminta pihak-pihak terkait terus mengawal penyelidikan kasus Siyono yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap anggota Densus 88. Pun jika perlu, kepolisian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus Siyono untuk menghindari intervensi pihak-pihak tertentu.

"Makanya ini penting sekali, kalau kasus seperti ini tak diproses. Makanya lebih baik dibentuk penyidik polisi khusus yang menyelidiki anggota kepolisian. Kayak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyelidiki jaksa, penyidik," kata dia saat dihubungi, Senin (11/4).

Sebab, ia tak menampik kemungkinan jika ada dugaan intervensi terhadap penyidik kepolisian yang menangani kasus Siyono. Sehingga, lebih baik jika penyelidikan kasus Siyono juga mendapat pendampingan dari pengamat, lembaga independen, Komnas HAM. "Ini proses hukum, dan proses aparat penegak hukum, maka mereka harus profesional," ujarnya.

Kemudian, jika proses penyelidikan sudah selesai dan anggota polisi ternyata bersalah. Maka, harus dilakukan proses penegakan hukum selanjutnya. Penyidik tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Jangan sampai, diadili tanpa prosedur hukum, tapi mati ditangan aparat penegak hukum," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement