Selasa 12 Apr 2016 00:42 WIB

KPAI: 11 Juta Anak Terlantar

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nidia Zuraya
Anak Indonesia
Anak Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholah menyebut saat ini jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri mencapai tujuh juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 80 persen atau 5,6 juta merupakan perempuan usia produktif berkisar antara 18 sampai 40 tahun.  

“Jika diasumsikan setiap TKI memiliki dua anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri,” jelas Niam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/4).

Untuk itu, tambah Niam, KPAI meminta adanya Moratorium pengiriman TKW Ke Luar Negeri. Upaya ini dilakukan hingga terdapat  pemastian jaminan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang ditinggalkan.

Menurut Niam, dalam perbaikan regulasi pengiriman TKW, dibutuhkan persyaratan khusus bagi tenaga kerja wanita yang diizinkan ke luar negeri. Ia mencontohkan, persyaratan sudah tidak lagi ada tanggungan pengasuhan anak.  

Selain itu, Niam mengatakan, dibutuhkan jaminan yang dibebankan baik kepada pengusaha atau pemerintah. Dalam hal ini berhubungan dengan kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri.  “Dalam level government, jika pengirimanTKW itu bagian dari ikhtiar, harus memenuhi syarat-sayarat formil dan substansial sesuai perlindungan anak, misalnya ditentukan berapa usia anak minimal yang tidak lagi tergantung pada ibu, baik secara fisik maupun psikis,” katanya.

Sebelum kebijakan pengiriman TKW dibuka kembali, Niam berpendapat, harus ada jaminan pengasuhan dan perlindungan anak selama ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar. Bahkan, ia menyarankan agar ibu yang masih punya balita tidak diizainkan menjadi TKW secara mutlak.

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfah Anshor mengungkapkan  tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pentingnya perlindungan anak di UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Oleh sebab itu, perlu adanya revisi dalam UU tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement