Selasa 12 Apr 2016 02:02 WIB

LBH Jakarta: Penggusuran Warga Pasar Ikan untuk Kepentingan Siapa?

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nidia Zuraya
Foto aerial suasana penggusuran kawasan permukiman Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, Senin (11/4).(Antara/Andika Wahyu)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto aerial suasana penggusuran kawasan permukiman Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, Senin (11/4).(Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah penggusuran paksa yang terjadi di Kalijodo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran terhadap warganya. Kali ini warga yang menjadi korban adalah warga yang menempati hunian di wilayah Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Matthew Michele Lenggu menerangkan, jumlah warga yang menjadi korban pemerintah kali ini sebnayak 694 KK dengan total jumlah warga 4.929 orang. “Namun demikian, penggusuran pasar ikan ini ditujukan untuk siapa dan untuk apa? Apakah untuk masyarakat Jakarta secara keseluruhan atau untuk kepentingan bisnis semata?,” ujar Matthew melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/4).

Matthew menjelaskan, pada 31 Maret 2016 warga RW 04, RT 01, RT 02, RT 11, dan RT 12 Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan mendapatkan surat peringatan satu (SP 1) dari Walikota Jakarta Utara. Surat itu meminta kepada warga dalam waktu 7x24 jam untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan tempat tinggalnya yang sudah mereka tempati selama hampir 50 tahun lamanya.

Menurut Matthew, warga jelas terkejut dengan SP 1 tersebut. Pasalnya, pihak Kotamadya Jakarta Utara tidak pernah memberikan sosialisasi atau pemberitahuan apapun sebelumnya tentang rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar kawasan tersebut. Selain itu, warga juga bingung untuk digunakan apa lahan yang berada di Pasar Ikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sampai saat ini, dia mengutarakan, belum diketahui rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran di kawasan itu. Namun, menurut warga, lokasi Pasar Ikan tersebut akan dibangun plaza untuk kepentingan tempat wisata. Hal ini dapat dilihat dari zona rencana kawasan yang diberikan kepada warga oleh PD Pasar Jaya.

Setelah melihat rencana zona kawasan tersebut,  Matthew menyampaikan bahwa penggusuran di Jakarta tidak ditujukan untuk kepentingan warga Jakarta secara keseluruhan melainkan untuk kepentingan bisnis semata. Selain kepentingan bisnis, dia juga menilai terdapat upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur rumah mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement