Selasa 12 Apr 2016 07:56 WIB

LBH Minta Sidang Anak Siram Air Keras Dihentikan

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
Petugas menunggu di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunggu di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepada Majelis Hakim Perkara 294/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL untuk tidak melanjutkan persidangan kasus MS. Hal itu karena menurut mereka sistem peradilan tersebut tidak berpihak pada perlindungan anak, apalagi memperhatikan tumbuh kembangnya.

MS (16 tahun) merupakan seorang anak yang dituduh melakukan penganiayaan karena menyiramkan air keras kepada HB (38 tahun) tepat pada saat pergantian tahun ke 2016. Dalam Surat Dakwaannya, penuntut umum menyampaikan bahwa kejadian berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru dengan melakukan bakar ikan yang dilakukan MS bersama kawan-kawan sebayanya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7.

Tiba-tiba MS mendengar suara bahwa ada serangan. Lebih lanjut, menurut penuturan MS, dia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk, yaitu berada di depan gubuk. Sebagian lainnya menuju gubuk di atas. Massa yang menyerang kelompoknya membawa senjata tajam.  

“Jelas saja ia langsung menghindar dan mencoba menyelamatkan diri,” kata Bunga M. R. Siagian, anggota LBH melalui siaran resminya pada Senin (11/4).

ada saat itu MS diteriaki rekannya yang berada di atas gubug bahwa ada air keras di bawah gubuk. Dengan pemikiran bahwa dia akan terkena bacok apabila tidak menyelamatkan diri, maka ia menuju bawah gubuk dan menyiramkan air keras kepada orang yang mencoba membacoknya. Diketahui lebih lanjut, bahwa HB ternyata saat itu telah menghabisi salah satu kawan MS, yaitu AR (20 tahun). AR meninggal seketika itu juga.

Menurut mereka, keluarga MS sudah berupaya menyampaikan kebenaran bahwa MS masih berumur anak. Namun, karena MS belum memiliki akta kelahiran, keterangan keluarga pun tidak digubris oleh pihak Kepolisian.

Sementara itu, mereka menekankan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa dalam perkara yang dilakukan oleh anak dan ancamannya bukan tujuh tahun ke atas, maka anak tidak boleh ditahan dan wajib diupayakan diversi. 

Kenyataanya, saat ini MS masih ditahan di rutan yang digabung dengan orang dewasa. Meskipun Akta Kelahirannya telah terbit dan menunjukkan bahwa dia memang berusia 16 tahun, serta persidangan sesat ini masih berjalan. Padahal, tim kuasa hukum telah memintakan proses sesuai UUSPPA kepada baik Kejaksaan maupun Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement