REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel akan mulai menerapkan pajak tambahan (VAT atau PPN) dan pajak pendapatan dari perusahaan-perusahaan asing yang melakukan bisnis internet di Israel. Pemerintah menyasar Google, Ebay, Amazon dan Facebook.
Di bawah pedoman baru yang dikeluarkan Otoritas Pajak Israel pada Senin (12/4), perusahaan yang mengoperasikan situs dan menjual beragam layanan seperti periklanan akan dikenakan PPN 17 persen, sama seperti pajak pendapatan dari aktivitas mereka di Israel.
Perusahaan target harus melakukan registrasi pada otoritas sebagai perusahaan sah sehingga transaksinya berlaku untuk PPN. Hingga saat ini, pajak pendapatan perusahaan asing di Israel hanya dikenakan jika dihasilkan di Israel.
Namun kini pemerintah memperluas definisi dan memasukkan bisnis online. "Facebook membayar pajak sesuai dengan hukum di setiap negara yang beroperasi, termasuk Israel," kata perusahaan dalam pernyataan, dikutip dari The Guardian.
Seorang juru bicara Google di Israel menolak berkomentar. Ebay dan Amazon juga tidak bersedia berkomentar.
Isu ini mencuat di parlemen, bahwa perusahaan asing tidak membayar tarif pajak yang sama dengan perusahaan Israel. Otoritas pajak juga mulai mengatur hukum untuk layanan digital seperti mengunduh musik dan buku dari toko online asing juga akan dikenakan PPN.
Baca: Senator dan Partai Seks Australia Berebut Huruf X