REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"(Saya bawa dokumen) persis seperti yang kita bawa untuk BPK, BPK ya semua, semua yang kita pernah bawa ke BPK kan BPK sudah pernah melakukan audit investigasi, itu saja," kata Basuki yang biasa dipanggil Ahok itu saat datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 09.05 WIB.
Ini adalah pertama kalinya Ahok dimintai keterangan dalam kasus RS Sumber Waras. "Ya nanti kita lihat dia mau tanya apa saja," tambah Ahok. (Penyelidikan Korupsi Sumber Waras).
Namun Ahok mengaku yakin bahwa data yang ia miliki benar dibanding dengan laporan hasil pemeriksaan BPK. "KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ungkap Ahok sambil masuk ke ruang tunggu saksi.
Kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 saksi. Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.
Dengan begitu dia mengklaim pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp 755,6 miliar.