REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai memberi dampak negatif terhadap lingkungan secara luas. Sejumlah masalah akan timbul dan pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di kawasan tersebut serta ibu kota keseluruhan.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, reklamasi akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan secara luas. Hal ini khususnya karena kondisi di kawasan Pantai Utara Jakarta sendiri sudah dalam tahap kritis dan membutuhkan penanganan serius.
"Tanpa reklamasi, di Pantai Utara Jakarta sudah terjadi kerusakan lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat luas. Seperti permukaan tanah yang terus mengalami penurunan setiap tahunnya, disertai dengan naiknya permukaan air laut," ujar Nirwono kepada Republika.co.id, Selasa (12/3).
Dengan reklamasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seakan mengabaikan pekerjaan mereka dalam penanganan terhadap bencana ekologis di kawasan tersebut. Selain itu, Nirwono menuturkan alasan dilakukannya mega proyek ini juga dinilai tak masuk akal yaitu ibu kota kekurangan lahan.
"Daripada reklamasi untuk nambah lahan tapi jelas berdampak buruk pada lingkungan, lebih baik yang sudah ada dimanfaatkan. Jakarta punya Pulau Seribu yang sebenarnya bisa digunakan, asal dikembangkan dengan baik," jelas Nirwono.
Dengan mengembangkan Pulau Seribu seperti halnya tujuan reklamasi, kerusakan lingkungan yang parah baik saat ini maupun akan datang tidak perlu terjadi. Belum lagi, pulau yang ada di wilayah tersebut sudah tercipta dengan sendirinya. Tidak perlu mengambil pasir dan tanah dalam jumlah besar dari berbagai sumber seperti reklamasi.
"Ini juga bisa jadi penyebab semakin parah kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Karena pulau buatan perlu pasir dan tanah dalam jumlah besar, pembuat mengambil dari berbagai sumber, di mana kita bisa cari tahu di sumber atau lokasi tersebut apa tidak mengalami dampak buruk," kata Nirwono menambahkan.
Nirwono menilai selama ini, Pemprov DKI Jakarta dinilai terlalu berfokus pada kebijakan di wilayah daratan ibu kota sehingga Pulau Seribu terlupakan. Padahal, secara jelas di kawasan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai lahan tambahan yang kelak digunakan oleh masyarakat, seperti sebagai hunian.