Selasa 12 Apr 2016 12:24 WIB

Fadli Zon: Akom Terkesan Diam-diam Setujui Tax Amnesty

Rep: Agus Raharjo/ Red: M Akbar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menegaskan rapat tax amnesty tidak dapat dibahas di Komisi XI DPR RI.

Sebab, persetujuan pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua DPR RI, Ade Komaruddin (Akom) dinilai tidak sah, karena hanya dihadiri oleh satu pimpinan DPR saja.

Fadli bahkan mengaku tidak mengetahui ada rapat bamus, Senin (11/4) kemarin. Padahal, Fadli mengaku masih berada di ruang kerjanya hingga pukul 13.00 WIB. Fadli menuding, Akom sebagai Ketua DPR RI ingin memimpin rapat bamus untuk menyetujui pembahasan tax amnesty sendirian.

''Kesannya itu seperti diam-diam, saya kira tidak bisa (Akom) pimpin DPR seperti itu, saya jam 1 masih disini tidak ada undangan rapat bamus jam 3,'' tutur Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Selasa (12/4).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya juga termasuk menjadi pihak yang menganggap tidak sah rapat bamus yang dipimpin oleh Akom.

Menurutnya, ada hal yang seoalah sengaja disembunyikan oleh Ketua DPR dengan memimpin sendiri rapat bamus yang memutuskan menyetujui pembahasan tax amnesty.

Padahal, dalam rapat pimpinan pengganti bamus 6 April lalu, DPR sepakat untuk membawa persoalan ini dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

''Jangan ada kongkalikong di belakang, janga mencederai yang diinginkan pemerintah,'' tegas dia.

Fadli menuding rapat bamus yang menyetujui pembahasan tax amnesty kemarin tidak dikomunikasikan dengan baik oleh Akom. Padahal, tax amnesty adalah kepentingan nasional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement