REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohardi sebagai tersangka kasus korupsi. Ojang diduga sebagai pemberi suap terhadap dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ojang memberikan suap untuk mengamankan dirinya dari perkara hukum. Ojang, kata Agus, diduga menyuap jaksa penuntut agar tidak terseret kasus korupsi dana BPJS yang kini tengah dalam proses sidang.
"Uang suapnya sebesar Rp 528 juta dan berasal dari Bupati Subang, OJS. Tujuannya untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa lain dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Ojang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain pasal tersebut, Ojang juga terjerat pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.