REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Yudi akan diperiksa terkait kasus yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Yudi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi suap atau penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Selain Yudi, kata Yuyuk, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Damayanti. Yuyuk menambahkan, Damayanti akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap proyek jalan tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, anggota DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua perantara suap yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin.