REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dugaan kasus penyuapan kepada jaksa yang dilakukan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Silakan jika KPK memiliki cukup alat bukti, bukti penyuapan, bukti yang disuap pasti ada. Silakan diproses," kata Tjahjo Kumolo di sela-sela membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (12/4).
Namun, ia menegaskan tak bisa langsung memberhentikan Bupati Subang dari jabatannya akibat kasus tersebut. Alasannya, Bupati Subang harus menjalani proses hukum dan dibuktikan bersalah terlebih dahulu sebelum dipecat.
"Kalau narkoba bisa langsung diberhentikan karena jelas buktinya," ujarnya.
Bupati Subang Ojang Sohandi sebelumnya ditangkap KPK pada Senin (11/4) di Subang. Dia diduga memberikan uang suap kepada jaksa terkait penanganan kasus korupsi BPJS di Subang.
(Baca juga: Pimpinan KPK: Penangkapan Jaksa Sesuai Prosedur)