REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat pimpinan DPR RI, Selasa (12/4) diputuskan posisi Fahri Hamzah masih tetap sebagai Wakil Ketua DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, seluruh pimpinan DPR sepakat menunggu surat resmi yang dilayangkan fraksi PKS terkait pergantian Fahri Hamzah.
Dia menjelaskan, surat DPP PKS hanya untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) Fahri Hamzah. Hal ini pun belum dapat dilakukan karena masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pimpinan AKD dari fraksi, kalau partai hanya masalah PAW, penempatan jabatan itu fraksi masing-masing,” tutur Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan DPR tidak ingin masuk mencampuri urusan internal PKS. Dalam rapim yang digelar sebelum sidang paripurna tersebut, pimpinan DPR mengecek seluruh surat dari DPP PKS.
Hasilnya, PKS belum melengkapi surat pergantian posisi Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR dari fraksi. Yang pasti, DPR tidak akan melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku soal pergantian posisi wakil ketua DPR RI.“Setelah kita cek semua surat dari DPP PKS belum dilengkapi surat dari fraksinya,” ujar dia.
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fadli Zon juga menegaskan, terkait perubahan posisi di DPR RI adalah hak dari fraksi PKS. Namun, soal perkara pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota DPR RI harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht. Sebelum ada putusan pengadilan, DPR RI tidak dapat melanjutkan proses PAW seperti yang diminta DPP PKS dalam suratnya.
“Kalau perubahan fraksi itu hak fraksi,” tegas dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan dalam rapat pimpinan DPR disepakati proses PAW Fahri Hamzah dilakukan setelah ada putusan dari proses pengadilan yang saat ini berlangsung di PN Jaksel. “Ya kira-kira kita berpendapat seperti itu (tunggu hasil pengadilan),” ujar dia.
Fahri sendiri terlihat hadir dalam sidang paripurna, Selasa (12/4) siang. Fahri bersama dua pimpinan lainnya, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon memimpin sidang paripurna dengan pembahasan laporan semester II BPK, dan persetujuan terhadap nama-nama anggota panitia khusus pembahasan revisi Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme.