Selasa 12 Apr 2016 15:13 WIB

OTT Bupati Subang dan Dua Jaksa Kejati Jabar, KPK Sita Rp 913 juta

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohando dan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devyianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmalli (FR), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mengarahkan kasus di persidangan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain ketiga orang tersebut, tim penyidik juga menetapkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan istrinya Lenih Marliani menjadi tersangka sebagai pemberi suap.

Agus menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan Devianty di kantornya di lantai empat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat seusai menerima suap dari Lenih Marliani. Lenih sendiri, kata Agus, merupakan terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 528 juta dari tangan DVR," katanya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Pada saat bersamaan, kata Agus, tim penyidik juga menangkap Lenih di tempat parkir Kejati Jawa Barat seusai menyerahkan uang kepada Devianty. Tim penyidik KPK kemudian bergerak menuju Kabupaten Subang untuk menangkap Ojang.

"Ojang ditangkap saat musyawarah pimpinan daerah (muspida)," ujarnya.

Menurut Agus, penangkapan tersebut karena Ojang diduga kuat turut menjadi pemberi uang suap kepada Devianty. Saat penangkapan terhadap Ojang, lanjut Agus, tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 385 juta di dalam mobil.

"Dari OTT kemarin, total uang yang disita senilai Rp 913 juta. Uang tersebut terdiri atas pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement