REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan kewenangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki wewenang atas proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, Seskab sudah melampui kewenangannya. Sebab, proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah kewenangan kementerian terkait dan bukan Sekretariat Kabinet. Selain itu, Seskab juga bukan juru bicara pemerintah pusat.
"Seskab kapasitasnya apa untuk menjawab?" kata Isnur, Selasa (12/4).
- DPP Nasdem: Reklamasi Suatu Keniscayaan yang Dibutuhkan DKI
- Soal Reklamasi, Ahok: Pengusaha akan Kejar DPRD
Dia menjelaskan, hanya ada tiga kementerian yang terkait dengan proyek reklamasi dan berhak membuat pernyataan. Ketiganya yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketiganya sudah berbicara keras tentang pelanggaran peraturan reklamasi ini.
Ia menambahkan, Seskab harus melemparkan kembali permasalahan reklamasi ini ke kementerian yang terkait karena ketiga kementerian tersebutlah yang mengetahui datanya. "Kami selama ini punya pendapat hukum, kita sudah tahu itu dalil hukum yang ada di Indonesia yang sesuai dengan pendapatnya Kementerian KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pertanyaan kenapa Seskab memiliki pernyataan yang berbeda, kami juga tidak tahu kenapa," katanya.
- Begini Awal Perkenalan Ahok dan Sunny
- Kepala Bappeda DKI Diperiksa KPK Soal Kasus M Sanusi
- KPK Periksa Kepala Bappeda DKI Jakarta
Sebelumnya, Seskab Pramono Anung mengatakan, proyek reklamasi Jakarta Utara bukan kewenangan KKP. Pramono mengutip Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 16.