REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- La Nyalla Mattalitti memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Kadin Jatim.
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/4) siang, Hakim Tunggal Ferdinandus memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
Humas PN Surabaya, Efran Basuning mengatakan dengan hasil putusan tersebut, maka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dinyatakan selesai.
"Dengan dikabulkannya praperadilan pemohon ini maka case closed. Sudah dua kali praperadilan dan dikabulkan," ujarnya.
Efran menyatakan dalam praperadilan tersebut hakim mempertimbangkan setiap bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.
Ia juga menampik pernyataan kejati Jatim yang menilai adanya ketimpangan dalam persidangan tersebut. Terlebih pasca dua saksi fakta yang diajukan kejati ditolak hakim.
"Tidak ada, bukan timpang tapi memang ketentuannya saksi fakta tidak bisa bersaksi," ucapnya.
Sementara itu terkait rencana adanya sprindik baru yang dikeluarkan Kejati, ia menilai hal tersebut sebagai arogansi kekuasaan semata.