REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tewasnya tiga pasien operasi Rumah Sakit Mitra Husada (RSMH) Pringsewu, Lampung, beberapa waktu lalu, diduga faktor human error atau malapraktik. Penyidik Polda Lampung telah menyita sejumlah barang bukit dan memeriksa saksi-saksi, Selasa (11/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Dicky Patria Negara, mengatakan pihaknya akan memakai pasal dalam KUHP dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Kami gunakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 196 Undang Undang tentang Kesehatan,” kata Dicky.
Dalam menyidik kematian tiga pasien tersebut, Polda bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengetahui pelanggaran standar operasional prosedur seperti mengarah malapraktik. Sedangkan mengenai pelanggaran masalah obat-obatan diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Ia belum bisa menyebutkan siapa yang terlibat dan menjadi tersangka tewasnya tiga pasien pascaoperasi di RSMH Pringsewu. “Belum ada siapa yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menarik obat bius Bupivacaine Spinal dari peredaran sementara, hingga kasus ini selesai diperbaiki. Kemenkes menyebutkan ada lima pasien dioperasi menggunakan anestesi Bupivacaine Spinal, namun hanya tiga pasien di Lampung yang meninggal sedangkan dua lainnya selamat.