Selasa 12 Apr 2016 17:16 WIB

Kontrak Seluruh Pendamping Desa di Kaltim Diperpanjang

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kontrak seluruh tenaga pendamping desa di Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang untuk periode April sampai dengan Desember tahun 2016.

"Semua teman-teman saya merasa lega setelah melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak, sehingga selain kami bisa kembali mendapat kejelasan, hal terpenting adalah bisa membantu desa memanfaatkan dana desa untuk pembangunan," ujar Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Kutai Kartanegara M Kirmani di Samarinda, Selasa.

M Kirmani merupakan PLD di Kecamatan Loa Kulu yang bertugas melakukan pendampingan pada empat desa, yakni Desa Rempanga, Sepakat, Panoragan, dan Desa Jongkang.

Dalam melakukan pendampingan pemanfaatan dana desa dari APBN 2016, ia mengacu pada Permendes Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.

Berdasarkan Permendes tersebut, lanjut dia, penggunaan dana desa adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga keperluan infrastruktur desa secara perlahan dapat dipenuhi.

Sedangkan melalui pemberdayaan, maka masyarakat bisa mendapat pembinaan maupun pelatihan sesuai kebutuhan desa, termasuk dapat dilakukan pengembangan dan penguatan ekonomi melalui program pemberdayaan.

Menurutnya, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan.

Terkait dengan itu, maka penggunaan dana desa antara lain diarahkan pada pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk ketahanan pangan dan permukiman, untuk sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat.

Sedangkan prioritas pemberdayaan masyarakat antara lain untuk peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan , bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan.

Kemudian dukungan untuk badan usaha milik desa (bumdes), kelompok usaha, ketahanan pangan, pengorganisasian masyarakat, pembentukan kader pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kapasitas pengelolaan kesehetan.

"Itu semua merupakan tugas kami dalam mendampingi desa, yakni untuk mengarahkan agar dana desa digunakan untuk hal-hal tersebut, termasuk kami juga mendampingi dalam penyusunan program kegiatan untuk desa," kata Kirmani.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement