Selasa 12 Apr 2016 17:16 WIB

Soal Reklamasi, LBH: Keppres No 52/ 1995 Harusnya tak Berlaku

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur menilai proyek reklamasi teluk Jakarta memang wewenangnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, teluk Jakarta masuk ke Kawasan strategis khusus nasional.

"Dasarnya Pemprov kan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 kalau kita baca Perpres 54 tahun 2008 pasal 72 disana ada tentang penataan ruang yang dimaksud dalam Keppres 52 tahun 95 itu tidak berlaku," katanya, Selasa (12/4).

Isnur mengatakan LBH melihat proyek reklamasi teluk Jakarta ini dari sisi hukum. Ia menjelaskan dari sisi hukum yang berlaku Lex posterior derogat legi priori. Yaitu hukum yang terbaru mengesampikan hukum yang lama, karena itu seharusnya yang dipakai peraturan yang terbaru.

Ia menjelaskan definisi pencabutan Kewenangan Pemprov dalam PP Nomor 54 Tahun 2008 pasal 72 adalah perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan reklamasi.

"Jadi kalau 95 itu reklamasinya itu blur nggak jelas. Dari mulai Kampung Naga sampai Jakarta Timur," ujarnya.

Isnur mengatakan ketika Kewenangan Pemprov dalam Keppers Tahun 1995 dicabut maka penataan ruang untuk kawasan strategis nasional menjadi kewenangannya pusat seperti yang tercantum dalam PP tahun 28 tahun 2008.

Isnur menambahkan selain itu dari Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 jelas kawasan strategis nasional yang lintas provinsi kewenangannya pusat.

"Ini kan dua provinsi Banten dan Jakarta," ucapnya.

Sebagai kawasan strategis nasional reklamasi di teluk Jakarta juga membutuhkan syarat lokasi. Isnur mengatakan syarat lokasi ini yang mengeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain syarat dari KKP proyek reklamasi ini juga membutuhkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pemprov DKI ketika rapat tanggal 13 April 2015 bisa dilihat Youtube rapat soal bahwa menteri dan pusat mengeluarkan izin lingkunganlah terkait dengan ini kemaren Bu Siti Nurbaya dipanggil ke DPR bilang tidak pernah ada, tidak pernah mengeluarkan KLHS tiga provinsi," jelasnya.

Isnur mengatakan yang ada Kementerian Lingkungan Hidup ketidaklayakan proyek reklamasi ini. Tapi kalah di Mahkamah Agung.

"Di sana ada pembohongan publik," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement