REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang keras pedagang kaki lima (PKL) Purnawarman kembali berjualan di trotoar sepanjang Jalan Purnawarman. Hal ini menyusul demo para pedagang yang mengancam akan kembali menjajakan dagangannya di pinggir jalan.
Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil, mengatakan, setiap warga harus taat pada hukum. Termasuk aturan yang dikeluarkannya sebagai pemimpin Kota Bandung.
"Kalau kembali lagi ke jalan? Nggak bisa, nggak boleh. Kan saya yang ngatur kota ini, saya dimandati warga milih saya untuk mengatur, masa warga ngatur," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4).
Menurutnya para pedagang melanggar aturan jika berjualan di pinggir jalan. Sebab trotoar difungsikan bagi pejalan kaki bukan lokasi jual beli.
Oleh karenanya, ujar dia, Pemkot Bandung sudah memberikan solusi dengan menyediakan tempat berjualan yang baru bagi para pedagang. Bukan serta merta menertibkan tanpa memberikan kembali ruang untuk mencari nafkah
"Tapi saya fair, saya kasih solusi, kan nggak ngusir tanpa ngasih solusi," ujarnya.
Terkait belum sempurna sarana dan prasarana yang diberikan, pihaknya akan mengevaluasi kembali. Termasuk pemenuhan fasilitas yang sebelumnya dijanjikan. Ia menambahkan kebijakan relokasi PKL merupakan bentuk upaya menyeimbangkan antara kesejahteraan ekonomi dengan hukum yang berlaku. Sehingga harus ditata agar keduanya dapat berjalan demi terciptanya kota yang maju.
Sebelumnya, puluhan PKL Purnawarman, Kota Bandung kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Purnawarman, Selasa (12/4). Mereka menagih Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk merealisasikan janji saat merelokasi dari trotoar ke lahan parkir Bandung Electronic Centre (BEC).