Selasa 12 Apr 2016 17:25 WIB

KPK: Kasus Percobaan Suap Kajati DKI Jakarta Berlanjut

Ketua KPK Agus Raharjo
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK menegaskan bahwa kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT. Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta akan terus berlanjut.

"Mengenai kasus Kajati DKI, terlepas ada sidang etik atau tidak, kasus ini akan berjalan terus dan akan mengumpulkan bukti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa tujuh jaksa dari Kejati DKI Jakarta, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Berikutnya, Staf Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar, Staf Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Zahree, jaksa penyelidik Abun Hasbulloh Syambas, jaksa penyelidik Roland S Hutahaean dan jaksa penyelidik Samiaji Zakaria.

"Saya hanya menegaskan apa yang diucapkan Pak Ketua bahwa memang ada koordinasi antara Kejagung dan KPK untuk kasus di (Kejati) Jakarta. Sidang etik mereka laksanakan sendiri, sedangkan sudah di-'guarante'e oleh Kejaksaan Agung kalau pidananya KPK, kalau etik silakan. Kami memberikan akses luas untuk memeriksa jaksa yang sudah diperiksa di sini dalam rangka etiknya," tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sebelumnya pada Jumat (8/4), Inspektur II Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Babul Khoir melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior Manager PT. BA Dandung Pamularno dan seorang perantara bernama Marudut Pakpahan.

"Sekali lagi kami tegaskan kasus ini berjalan dipelajari intesif penyidik-penyidik KPK," tegas Syarif.

Terhadap tiga tersangka tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.

KPK menduga Sudi dan Dandung diduga memberikan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement