REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Subang Ojang Sohandi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ojang disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar.
Ojang juga diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya kepada masyarakat Subang.
"Saya mohon maaf dan saya mohon doa restu kepada masyarakat Kabupaten Subang tetap jaga kekompakan, kebersamaan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," kata Ojang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Ketika ditanya mengenai uang yang diduga gratifikasi tersebut, Ojang enggan memberikan informasi. Ia menegaskan akan mengungkap semuanya dalam proses penyidikan di KPK.
"Nanti saja, nanti saja," ujar Ojang.
Ojang pun kemudian memasuki mobil tahanan. Ia akan dibawa ke rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, saat penangkapan Ojang, tim penyidik KPK menemukan duit senilai Rp 385 juta di mobil Ojang. Duit itu diduga merupakan hasil gratifikasi. Atas sangkaan tersebut, Odang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.