REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni. Devi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1×24 jam usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"DVR ditahan dirutan C1 KPK," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Selain Devi, kata Yuyuk, KPK juga menahan penyuap Devi, yaitu Bupati Subang, Ojang Sohandi dan Lenih Marliani selaku istri terdakwa Jajang Abdul Kholik yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
"LM dirutan Pondok Bambu Jakarta Timur dan OJS di rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, penahanan akan dilakukan untuk waktu 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Saat keluar, Devi dan Lenih lebih memilih untuk diam atas penangkapannya oleh KPK.