REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Indonesia Riau (PIR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kementerian dalam negeri, Selasa (12/4). Aksi ini dilakukan untuk meminta ketegasan Mendagri dalam menindak aparat pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.
Koordinator aksi, Muhammad Brandon mengatakan, setelah tersendat cukup lama, kasus suap pengesahan APBD Riau 2015 ada perkembangan. Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka kasus suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD Riau 2015.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah memvonis mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kir Jauhi empat tahun penjara. "Pemuda Indonesia Riau menuntut Mendagri Tjahjo Kumolo bersikap tegas dalam permasalahan Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka di seluruh Indonesia," ujarnya dalam orasi.
Pihaknya juga meminta Mendagri menunda atau membatalkan pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu (ROHUL), Riau. Karena salah satu nama pasangan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Bupati terpilih, Suparman.
"Pemerintah pusat wajib menindak Kepala Daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait lanjutan dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. Keduanya yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman (SUP).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Priharsa mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Mereka disangkakan bersama-sama, maka sama dengan yang diterima AK sekitar Rp800-900 juta," ujar Priharsa.