REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua Kawasaki Ninja Club (KNC) Bandar Lampung, Rully Rambe, meminta polisi menangkap pelaku penembakan saat terjadi keributan dengan anggotanya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan Kota Bandar Lampung, pekan lalu.
Ia mengatakan penembakkan yang dilakukan dinilai telah meresahkan, karena warga sipil dengan semena mena menggunakan senjata api (senpi), "Kami desak Polresta segera menangkap pelaku, yang diketahui orangnya biasa dipanggil Ko Tetek," kata Rully Rambe, dalam rilisnya yang diterima pada Selasa (12/5).
Menurut dia, sipil membawa senjata tajam saja dilarang, apalagi senpi, seperti dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darutat Nomkor 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Si pembawa sajam tetap melanggar Pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan senjat tajam di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan," katanya.
Selain itu, tindakan itu dapat dijadikan pelajaran, dan menunjukkan citra keamanan di Lampung. "Peristiwa itu tidak hanya disaksikan oleh anggota KNC Bandar Lampung, tapi malam itu kami sedang kedatangan tamu KNC Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan, jika soal perkelahian itu bisa didamaikan, tapi soal senjata api itu harus jadi pelajaran, dan catatan merah. "Negara ini negara hukum, kita laporkan polisi karena kita percaya pada proses penegakan hukum, dan anggota kami masi bisa dikendalikan. Karena anggota KNC juga banyak aparatnya. Kita juga malu, tamu kita kaget," ungkapnya.
Pascaperistiwa penembakan tersebut, Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi. Sebanyak 10 orang karyawan hotel dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Petugas sudah menemukan proyektil, dan lubang bekas tembakan di plafon hotel dan telah memasang garis polisi.