REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN-- Pemerintah menargetkan untuk mencabut subsidi bagi pelanggan golongan 900 VA per tahun ini. Sebab dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (persero), diketahui bahwa hanya 3,94 juta dari 22,7 juta pelanggan listrik golongan 900 VA yang dianggap layak mendapat subsidi listrik dari pemerintah.
Menurut Direktur Bisnis PLN Regional Kalimantan Joko Raharjo Abdul Mannan, dalam wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) hanya 60 ribu pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik dari pemerintah.
"Setelah 1 Juni, harga berubah menjadi harga non subsidi sebesar Rp. 1350," kata Djoko dalam acara Dialog terbuka Tentang Ketenagalistrikan di wilayah provinsi Kalimantan Utara, Selasa (14/4). Namun di Tarakan tarif listriknya akan menjadi Rp. 1400/kwh (kilowatt hour)
Sisi lain, tarif listrik PLN Tarakan berbeda dengan tarif listrik Kalimantan Utara. Sebab listrik Tarakan belum terkoneksi dengan Kalimantan Utara sehingga tarif yang dibayar berdasarkan keputusan walikota atau tarif listrik regional.
Menurut Dirut PLN Tarakan Rahimuddin, hal tersebut memiliki beberapa pertimbangan. "Perusahaan harus ada margin untuk membiayai hidupnya sendiri karena tidak ada subsidi dari pemerintah," kata Rahimuddin, saat ditemui di Tarakan.
PLN juga berencana membangun PLTU 2x25 megawatt yang tercantum akan diajukan dalam Rencana Penyediaan Tenaga Usaha Listrik (RPTUL). Cakupan PLTU ini hanya Tarakan.
Selain itu, PLN Tarakan sudah memiliki kurang lebih 46 ribu pelanggan dari segi industri dan rumah tangga. Pertumbuhan pelanggan tersebut cukup tinggi.