REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus UU Terorisme, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, pihaknya akan menganalisis apakah yang dilakukan Densus 88 merupakan akibat UU. Yang pasti, siapa pun yang melanggar UU harus dihukum.
Ia menuturkan, soal densus belum akan dibicarakan karena pansus belum bertemu dan menggelar rapat. Tb Hasanuddin justru menilai, kalau ada yang berniat ingin membubarkan Densus 88, siapa yang akan menangani pemberantasan terorisme di Indonesia?
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, pembahasan revisi UU Terorisme akan berjalan lancar. Tidak ada pro maupun kontra dalam revisi UU terorisme ini.
Dengan catatan, kata dia, asal semua pihak mengerti masing-masing, baik HAM, peran masing-masing institusi baik TNI dan Polri, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kan ada pemahaman soal HAM, pemahaman soal peran masing-masing TNI Polri, kemudian pemahaman aturan perundangan yang sudah ada,” tegas dia.
Anggota Pansus UU Terorisme, Hanafi Rais, mengatakan, setelah disetujui dalam sidang paripurna, anggota pansus akan langsung bekerja. Namun, hingga kini belum ada undangan untuk menggelar rapat Pansus UU Terorisme.
“Belum ada undangan sampai hari ini (untuk rapat pansus),” ujar dia pada Republika.co.id, Selasa (12/4).
(Baca Juga: Pansus UU Terorisme Dibentuk)