Selasa 12 Apr 2016 21:19 WIB

Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Kader Pemuda Pancasila Cukur Gundul

La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Belasan kader Pemuda Pancasila Kota Surabaya mencukur gundul rambut di kepala. Ini dilakukan sebagai bentuk syukur atas dikabulkannya permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti, Selasa (12/4).

Salah seorang koordinator cukur gundul kader Pemuda Pancasila, Agus Drajat mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kader Pemuda Pancasila yang ada di Kota Surabaya atas dikabulkannya permohonan praperadilan La Nyalla.

"Putusan pengadilan itu telah memenangkan Pak Nyalla yang sudah dituduh dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar," katanya.

Ia mengemukakan aksi cukur gundul ini dilakukan secara sukarela karena bersyukur atas kemenangan praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.

"Kami anggota Pemuda Pancasila sebelumnya mamang nadzar jika kasus yang melibatkan Ketua Kadin La Nyala Matalitti menang di Pengadilan Negeri Surabaya, kami akan cukur gundul," katanya.

Aksi cukur gundul yang dilakukan kader ini dilakukan di halaman kantor Pemuda Pancasila Kota Surabaya di Jalan Dharmahusada Indah Utara 1 Nomor 42. Aksi ini dilakukan kader Pemuda Pancasila sambil mengenakan kaos putih yang bertuliskan "stop kriminalisassi La Nyalla".

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas penetapan dirinya terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kadin Jatim senilai Rp5 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kalau penetapan tersangka La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement